Menciptakan tenaga kerja yang kompeten, tersertifikasi, dan siap menghadapi tantangan industri!
Pelatihan standar Kemnaker RI menjadi Ahli K3 Umum bersertifikat.
Pelatihan Ahli K3 Umum secara daring dengan materi standar Kemnaker RI
Program sertifikasi profesi berbasis kompetensi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Layanan pengurusan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & lisensi resmi Kemnaker RI bagi tenaga K3.
Pelatihan dasar bagi petugas tanggap darurat kebakaran di lingkungan kerja dengan risiko rendah.
Pelatihan auditor internal Sistem Manajemen K3 (SMK3) berstandar nasional.
Program pembaruan pengetahuan dan penyegaran materi K3 bagi tenaga kerja
Pelatihan spesifik untuk mempersiapkan ahli K3 yang bertugas di sektor konstruksi sesuai perundangan.
Pelatihan penerapan sistem manajemen ISO 45001 (K3), ISO 9001 (Mutu), dan ISO 14001 (Lingkungan).
Pelatihan lanjutan untuk tenaga K3 konstruksi dengan fokus pada kompetensi menengah
Pelatihan untuk mempersiapkan peserta menjadi trainer bersertifikat yang mampu memberikan pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan bersertifikat untuk pekerja bangunan tinggi yang bekerja pada ketinggian lebih dari 2 meter, dengan fokus pada keselamatan kerja.
Pelatihan dasar yang membekali peserta dengan pemahaman umum tentang prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelatihan khusus untuk bidang K3 tertentu, seperti K3 listrik, K3 kimia, atau K3 lingkungan, sesuai kebutuhan industri.
Pelatihan khusus untuk bidang K3 rumah sakit seperti, k3 rumah sakit umum, k3 bahan berbahaya & limbah medis, k3 biologi & infeksius, k3 radiasi medis, k3 ergonomi & psikososial, k3 kebakaran & gawat darurat, k3 untuk tim code blue
Perpanjangan SKP (Surat Keterangan Penunjukan) atau Lisensi K3 Ahli K3 Umum adalah proses pembaruan dokumen yang berlaku selama 3 tahun dan harus diajukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis, dengan persyaratan seperti fotokopi sertifikat dan lisensi lama, surat permohonan dari perusahaan, laporan kegiatan K3, serta pas foto.